– Dalam hitungan hari, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Pemerintah pun telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk merayakan hari Lebaran tahun ini.
Di mana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Keputusan Presiden No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sesuai keputusan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri dimulai pada 19 April 2023.
Di mana, sebagaimana diputuskan Jokowi dalam rapat tersebut, libur cuti bersama Lebaran tahun 2023 dimajukan 2 hari dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Keputusan Jokowi itu kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken pada hari Rabu (29/3/2023).
Perubahan cuti bersama yang lebih maju diharapkan bisa menekan penumpukan dan mengurai kepadatan arus lalu lintas saat musim libur Lebaran 2023.
Apalagi, kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), akan terjadi lonjakan calon pemudik di musim libur Lebaran tahun ini.
Di mana, imbuh dia, mengacu hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tahun ini calon pemudik akan mencapai 123 juta orang.
“Ini mengalami kenaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta,” ujar Muhadjir dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/4/2023).
Dia pun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI, dan Polri melakukan assessment berkala untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat selama musim libur Hari Raya Idulfitri tahun 2023.
“Sehingga, pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” pungkas Muhadjir.