Pemerintah akan memberi insentif kepada sektor properti, guna menumbuhkan ekonomi nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan terkait insentif itu akan ditetapkan dalam rapat Selasa (24/10/2023) sore.
“Dan pada hari ini akan rapat bagaimana men-trigger perekonomian. Kita akan beri insentif untuk property, perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita. Mungkin akan segera diputuskan,” kata Jokowi dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Jokowi menyebut, insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah.
Namun Jokowi belum menjelaskan kriteria property yang PPN nya akan ditanggung.
Kemudian pemerintah juga akan membantu uang adiminstrasi sebesar Rp4 juta untuk rumah murah atau perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Jokowi pun menjelaskan mengapa pemerintah memilih sektor properti untuk diberikan insentif.
Baca Juga: Pekan Ini Jokowi Reshuffle Kabinet, Berikut Pos Kementerian yang Akan Diganti
“Properti ini punya buntut banyak sekali. Ada 114 (sektor usaha) yang bisa terangkut industri properti. Semen, batu bata, pasir, kayu, kaca, keramik, semuanya bisa naik, ikut pertumbuhannya dengan property,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menerangkan, Indonesia saat ini dihadapkan oleh tantangan yang semakin bertambah, karena kondisi dunia saat ini makin tidak jelas.