OJK Buru Aset Asuransi Bangkrut Sampai Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan penelusuran aset perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya (CIU) agar para nasabah bisa menerima haknya secara adil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya terus mengawasi jalannya mekanisme likuidasi yang terjadi setelah CIU terjadi.
“Itu kami kerja sama antar pelindungan https://gameskas138.shop/ konsumen dan juga dengan pengawasan sektoralnya, kami terus melakukan pengawasan dan bagaimana pemenuhan terhadap hak-hak para pemegang polis,” ujar Friderica yang kerap disapa Kiki di depan wartawan, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Namun demikian, perusahaan yang dilikuidasi umumnya memiliki kewajiban yang lebih besar daripada asetnya. Sehingga, OJK turut aktif dalam memburu aset-aset asuransi gagal bayar ini bahkan ke luar negeri.
“Kami juga kerja sama dengan Kejaksaan untuk penelusuran aset, terutama di luar negeri, dan Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kita akan melakukan gugatan perdata,” tandas Kiki.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang OJK Nomor 21/2011, pasal 30 menyampaikan bahwa OJK bisa melakukan gugatan perdata yang mewakili kepentingan konsumen. Selain itu, OJK sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung untuk langkah hukum lainnya.
“Jadi sekaligus untuk memberikan efek jera bahwa tugas dan kewajiban mereka tidak hanya berhenti di CIU saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dari semula 12 perusahaan asuransi bermasalah yang diumumkan pada 2021, di tahun berikutnya, satu perusahaan sudah dijatuhkan sanksi Cabut Izin usaha (CIU) yaitu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Lalu, OJK mengatakan satu perusahaan dinyatakan kembali normal. Namun, di tahun 2022, juga terdapat penambahan 2 perusahaan asuransi bermasalah. Sehingga outstanding asuransi yang dipantau OJK per akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 12.
“Kemudian selama 2023 terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya, dan 2 perusahaan yang normal kembali. Jadi outstanding per hari ini tinggal 7 perusahaan asuransi,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/12/2023).
Mengingatkan saja, tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Indosurya Suskes (Asuransi Prolife) dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).