Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie berharap putusan praperadilan kliennya dapat menjadi perubahan yang cukup signifikan untuk KPK ke depannya.
Hal ini disampaikan Luthfie usai sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
“Yang perlu digaris bawahi bahwa dengan putusan yang menyataan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup dua alat bukti dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang dijalani oleh pihak termohon atau KPK itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti,” kata Luthfie.
“Maka ini akan menjadi perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya,” ujarnya.
Ia berharap KPK dapat merevisi prosedur operasional baku (POB), khususnya dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Kami mengharapkan KPK bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tetapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia pun menyebut hal itu bukan hanya berlaku kepada Eddy namun juga kepada semuanya.
“Ini yang paling mendasar yang ingin kami sampaikan pada persidangan ini, dan ini bukan hanya berlaku untuk Prof. Eddy Hiariej, namun berlaku untuk semuanya kedepan, bahwa tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Bakal Kaji Pertimbangan Hakim: Masuk Akal atau Masuk Angin
Di sisi lain, Luthfie menyebut pihaknya berterima kasih kepada hakim hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta yang telah mengabulkan permohonan praperadilan,” ungkapnya, dikutip dari tanyangan Breaking News KompasTv.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono dalam sidang, Selasa.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).