Aturan Pungutan Batu Bara Belum Terbit, Ini Dia Masalahnya

Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aturan terkait pungutan iuran batu bara, termasuk rencana pembentukan lembaga yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang yakni Mitra Instansi Pengelola (MIP), masih belum disepakati pemerintah. Pasalnya, masih terdapat isu yang harus diselesaikan.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepetan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, rencana aturan terkait pungutan iuran batu bara hingga kini masih terganjal adanya isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam skema pungutan iuran batu bara. Namun demikian, pemerintah saat ini tengah mengupayakan untuk mencari solusinya.

“Iya masih ada masalahnya tinggal itu. Tapi katanya sudah ada solusi kapan keluarnya gak tahu,” ujar Irwandy saat ditanya apakah masalahnya masih pada PPN yang belum disepakati, Jumat (14/4/2023).

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menjelaskan bahwa skema pungut salur iuran batu bara ini dilakukan untuk saling membantu, terutama bagi perusahaan tambang guna menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga internasional/ pasar.

Namun demikian, skema pungut salur dana kompensasi batu bara ini rupanya terganjal dengan isu PPN. Padahal, menurut Arifin, transaksi dana kompensasi tersebut seharusnya dibebaskan dari pajak. Pasalnya, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual belinya.

“Kan harganya harus harga DMO, nah kan sekarang yang lain jualnya harga normal, mereka sebetulnya saling mengisi aja, ya jadi tarik salur. Kita bilang bahwa kalau prinsip tarik salur, gak ada PPN. Karena PPN sudah ada di sebelumnya. Kan di dalam proses penjualan ada PPN-nya,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/3/2023).

Oleh sebab itu, saat ini Arifin tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama Kementerian Keuangan. Dengan harapan, isu yang mengganjal mengenai PPN ini dapat segera teratasi.

“Lagi kita matengin supaya pengertiannya sama,” kata Arifin.

Adapun rencananya lembaga yang memungut iuran batu bara ini langsung dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*