Anak Buah Teten Larang TikTok Shop Buka, Zulhas Jawab
Baru saja buka kembali, keberadaan TikTok Shop kembali dipertanyakan. Pasalnya, layanan tersebut masih bisa beroperasi sama seperti sebelum ditutup.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons hal ini. Menurutnya saat ini masih harus dilihat lagi perkembangannya sampai 4 bulan ke depan. Baru setelahnya akan diaudit oleh pihaknya yang mengerti masalah ini.
Kalau memang skema yang ada di TikTok Shop sekarang dapat berjalan, ke depannya juga bisa diterapkan di Instagram dan WhatsApp.
“Nanti kita lihat, https://totolive.monster/ kita audit oleh yang mengerti. Saya kan enggak ngerti,” ujar Zulhas saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
“Kita lihat. nanti kalau memang [skema seperti] ini bisa, Instagram bisa Whatsapp bisa,” imbuhnya singkat.
Zulhas menjelaskan tujuannya supaya para pelaku UMKM bisa bersaing dengan menggunakan platform digital. Selain itu, diharapkan mampu membuka peluang UMKM yang selama ini masih offline untuk bisa menguasai pasar lokal dan bisa merambah pasar luar negeri.
“Nah yang dari luar, itu yang kita persulit, harus ada izin edarnya, harus ada BPOM nya, harus ada layanan purna jualnya, kalau elektornik ada SNI nya, kalau makanan ada sertifikatnya,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Investasi/BKPM terkait TikTok Shop yang kembali dibuka di Indonesia.
Layanan tersebut dinilai masih beroperasi sama seperti sebelum ditutup. Saat resmi dibuka kembali, pengguna masih bisa melakukan aktivitas belanja dan transaksi di dalam aplikasi TikTok. Fiki mengatakan secara regulasi, media sosial seperti TikTok tidak boleh melakukan transaksi.
Media sosial, dia menuturkan harusnya digunakan sebagai tempat promosi. Sementara marketplace lah yang bertugas menggelar aktivitas transaksi.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” kata Fiki dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, media sosial yang menampilkan iklan dari pedagang online harus mencantumkan link ke aplikasi atau web milik platform ecommerce. Transaksi kemudian dilakukan di di aplikasi atau website tersebut. Jika pola itu tidak diterapkan, ia takut akan terjadi penyalahgunaan data dan algoritma.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” jelasnya.
Fiki menekankan aturan harus berlaku penuh. Semua pihak harus melakukannya, termasuk ini juga dilakukan oleh UMKM yang akan dikenakan sanksi jika tidak memenuhi aspek regulasi akan diberikan sanksi. Dia juga menyinggung soal tahap uji coba yang saat ini dilakukan seharusnya hanya untuk internal.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.